Translate

Monday, March 7, 2016

Wanita Di Sunat

Perempuan disunat sejak lama telah menjadi kontroversi. Jika wanita di sunat mengacu pada Female Genital Mutilation (FGM), maka Majelis Umum PBB telah melarang anak perempuan disunat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut perempuan disunat bersifat Ma’rumah (ibadah yang dianjurkan). Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam adalah cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.

Salah satu alasan dilakukannya sunat adalah untuk menekan libido saat seorang anak perempuan tumbuh dewasa. Wanita yang disunat, dianggap pasti akan dapat menekan nafsu seksual, sehingga mereka tetap dapat menjaga kehormatan dirinya sampai menikah.

Wanita Di Sunat


Banyaknya ujung saraf dalam klitoris menyebabkannya menjadi sangat sensitif terhadap sentuhan atau tekanan langsung atau tidak langsung. Hal ini mirip dengan penis pada pria. Rangsangan pada daerah klitoris dapat menjadi nikmat, bahkan memberikan pemiliknya kenikmatan seksual merupakan satu-satunya fungsi organ ini yang diketahui, dan klitoris adalah satu-satunya organ manusia yang memiliki pemberi kenikmatan sebagai fungsi utama.

Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Hadyul Islam Fatawi Muashirah mengatakan, ada perbedaan ulama dalam memandang perempuan disunat.

Ulama yang tinggal di Qatar ini menyebut pendapat paling moderat adalah khitan ringan dan tidak sampai memotong hingga pangkal bagian yang dikhitan.

Ketua Persatuan Ulama Dunia ini mendasarkan hadis riwayat Abu Daud. Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat berlebihan. Karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.

Tata cara khitan menurut Dr Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fikih al-Islami wa Adillatuhu menyebut memotong sedikit mungkin dari kulit yang terletak pada bagian atas farj. Dianjurkan agar tidak berlebihan, artinya tidak memotong bagian klitoris yang menyembul secara keseluruhan.

Jika cara-cara yang dianjurkan para ulama tadi dilakukan, niscaya khitan akan aman bagi perempuan. Tenaga medis bisa hati-hati dan tidak berlebihan dalam melakukan khitan. Selain itu ada nilai syiar yang terkandung dalam khitan ini.Wajib pula seorang Wanita mengetahui apa saja yang menjadi Nasihat Untuk Wanita.

No comments:

Post a Comment